Riwayat Singkat Raja Kasunanan Surakarta
S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII
Putra Dalem suwarga S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XI nomor sepuluh putra dari Prameswari Gusti Kangjeng Ratu Pakoe Boewono XI, yang lahir di hari Selasa Legi Jam sebelas siang tanggal ke dua puluh ramelan Dal 1855, Wuku Kuningan Mangsa Sepuluh Windu Sangara Lambang Langkir atau 14 April 1925.
Waktu kecil beliau gemar mempelajari tarian dan yang paling degemari adalah tari Handogo dan tari Garuda. Beliau juga "gemar mengaji" pada Bapak Prodjowijoto dan Bapak Tjandrawijata dari Mambaul Ulum. Bersekolah di luar istana, di ELS (Europesche Lagere Scholl) selama 7 tahun. Tamat tahun 1938, lalu masuk HBS di Solo dan pindah ke Bandung (Hagere Scholl). Kegemaran beliau yang lain duduk di lapangan dan konsentrasi merentangkan tali busur membidikkan anak panah, olah raga Panahan.
20 Juli 1939
20 Juli 1939 atau Kamis Legi 3 Jumadilakir 1870 Wuku Gumrek Mangsa Satu Windu Hati. S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII mendapatkan sesebutan (gelar) Raden Mas Gusti di Pasewakan Agung. Sebelumnya, sewaktu masih muda bernama Bandoro Raden Mas Surya Guritna ketika ayahandanya BKPH Hangabehi naik tahta menjadi S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XI.
29 Juli 1939
Sabtu Kliwon 13 Jumadilakir JE 1879 Wuku Warigalit Mangsa Satu Windu Hati. I.S.K.S. Pakoe Boewono XII mengambil keputusan untuk sekolah di HBS Bandung.
27 Juni 1941
27 Juni 1941atau Jumat Wage 2 Jumadilakir JE 1872 Wuku Mrakeh Mangsa Satu Windu Hati S.I.S.K/S. Pakoe Boewono XII menjalani Tetak/Supit.
2 Mei 1945
2 Mei 1945 atau Kamis Legi 19 Dulkangidah Jimakir 1872 Wuku Wuku Mangsa 6 Windu Hati Lambang Langkir. S.I.S.K.S.Pakoe Boewono XI ayahanda Pakoe Boewono XII meninggal dunia.
Di Pasewakan Agung S.I.S.K.S.Pakoe Boewono XI akan diberangkatkan ke Imogori, para pengusung keranda berhenti di bangsal Sri Manganti. Diumumkan saat itu juga bahwa Kangjeng Gusti Pangeran Harya diangkat menjadi Putera Mahkota dengan gelar Pangeran Adipati Aryo Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.
12 Juni 1945
12 Juni 1945 atau Kamis 2 Syaban Tahun ehe 1876, Jumeneng Dalem di Karaton Surakarta Hdiningrat sebagai raja ke-12. Tanggal ini yang seterusnya dijadikan wewaton/patokan Tingalan Dalem Jumenengan di Karaton Surakarta Hadiningrat. S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII mendapat gelar dari masyarakat sebagai SINUWUN AMARDIKA karena dinobatkan menjadi raja pada tanggal 12 Juli 1945 yang sedang 35 hari kemudian (selapan) tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Saat naik tahta S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII berusia 20 tahun.
17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
18 - 19 Agustus 1945
Di kota Solo dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertugas menjelaskan tentang kemerdekaan dan menggugah rasa persaudaraan bangsa Indonesia, dengan ketua: K.R.M.T.H. Wuryaningrat, serta anggota: Mr. Soekasno, R.T. Brodjonagoro, dr. Kartono dan R. Ng. Darmopranoto.
19 Agustus 1945
Menerima surat pengakuan berupa Piagam Kalenggahan Ingkang Jumeneng Kepala Daerah Istimewa Surakarta dari pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden R.I. Ir. Soekarno.
23 Agustus 1945
PPKI diganti dengan Komite Nasional Indonesia Surakarta, dengan ditambah beberapa anggota antara lain: Hajimoekti, Suiprapto, G.P.H. Suryohamidjojo, R.T. dr. Mangundiningrat, Sutopo Hadisuparto, JJ. Kasimo, Mulyadi Joyomartono, Maladi, Sujono.
Ada petunjuk dari pemerintah pusat RI, supaya lancar dalam proses merebut kekuasaan dari penjajah Jepang, Ketua Komite Nasional Indonesia untuk wilayah Surakarta diganti mantan perwira PETA yaitu Mr. R.M.T. Haryo Sumodiningrat.
1 September 1945
S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII mengeluarkan wara-wara/Pengumuman yang isinya:
- Sri Susuhunan Pakoe Boewono XII beserta seluruh kerabat Karaton berdiri di belakang Pemerintah RI (mendukung Pemerintah RI).
-Daerah Surakarta juga merupakan bagian dari wilayah RI.
-Hubungan Daerah Istimewa Surakarta dengan Pemerintah Pusat RI tidak melalui daerash tetapi bersifat langsung.
12 - 13 Oktober 1945
Ikut serta menyerbu Markas Kenpetai Solo di kalurahan Kemlayan. S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII juga berkenan ikut melakukan penyerbuan ke markas Kenpetai di Timuran dengan beberapa anggota KNI dan berhasil dengan selamat. Dari kerabat Karaton ada yang meninggal bernama Arifin. Pahlawan ini oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII mendapat anugerah Tanda Tabuh Tabet berujud Medali Sri Kabadyo Tingkat III. Jenazahnya dinaikkan Kereta Layon Kagungan Dalem dengan ditarik 4 ekor kuda serta diiringi beberapa bregodo prajurit Karaton.
Oktober 1945
Sewaktu melakukan penyerbuan ke Markas Kido Butai di daerah Mangkubumen, S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII juga menyempatkan berangkat bersama Anggota KNI dan berhasil dengan selamat.
17 Oktober 1945
K.R.M.H. Drs. Sosrodiningrat, orang kepercayaan S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII, diculik oleh gerombolan komunis. Peristiwa ini membuat kerabat Karaton tercekam dan menimbulkan kekhawatiran, penggantinya K.R.M.T. Yudonegoro.
19 Oktober 1945
Komisaris Tinggi mengubah sistem pemerintahan daerah Surakarta dari sistem Delegasi menjadi Direkturium yang selanjutnya membentuk COLLEGIAL BESTUUR, dengan ketua R.P. Soeroso serta anggotanya S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII dan Mangkunegoro VIII.
Tetapi karena menyalahi aturan demokrasi, S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII dan Mangkunegoro VIII menentang perubahan sistem pemerintahan tersebut. Seperti diketahui bahwa begitu kuatnya arus komunisme melanda Surakarta pada masa revolusi, maka banyak terjadi kejadian yang mulai meresahkan masyarakat.
1 Nopember 1945
S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII menjadi Ketua Direkturium, Mangkunegoro VIII menjadi Wakil Ketua.
15 Maret 1946
Pepatih Dalem yang baru K.R.M.T. Yudonagoro juga diculik oleh gerombolan komunis, maka diangkat Patih lagi K.R.M.H. Wuryaningrat yang tidak lama kemudian juga diculik tetapi akhirnya diturunkan di daerah Gladag.
12 April 1946
Sembilan Pembesar Kepatihan diculik gerombolan komunis: karena desakan yang disertai ancaman bersenjata terhadap para Pamong Praja, maka banyak Bupati yang melepaskan diri dari Pemerintah Daerah Surakarta.
26 April 1946
Jam 12.00 WIB Kabupaten Klaten melepaskan diri dari Pemerintah Daerah Surakarta.
27 April 1946
Jam 14.00 WIB Kabupaten Sragen melepaskan diri dari Pemerintah Daerah Surakarta.
23 Mei 1946
Pertemuan antara Pemerintah Pusat RI yang diwakili oleh: St. Sjahrir, Amir Syarifudin dan Sudarsono dengan Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta yang diwakili oleh: S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII, Mangkunegoro VIII, K.R.M.T.H. Wuryaningrat dan K.R.M.T.H. Partohandoyo, bertempat di Javanche Bank Solo (sekarang Bank Indonesia di Solo). Hasilnya, kesepakatan bahwa karena situasi semakin kacau dan dikhawatirkan akan menjalar ke segala penjuru, untuk sementara pemerintahan di pegang secara sentral.
15 Juni 1946
Penetapan Pemerintah No.16/SD/46 yang isinya: sebelum bentuk Pemerintah Daerah Kasunanan dan Mangkunegaran ditetapkan dengan Undang-undang, untuk sementara dipandang sebagai Daerah Karesidenan seperti daerah lain yang dipimpin oleh seorang Residen yang memimpin segenap Pamong Praja dan Polisi.
3 Juli 1946
Kabupaten Boyolali melepaskan diri dari Pemerintah Daerah Istimewa Surakarta.
8 Agustus 1946
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU). Di Surakarta dibentuk Badan Perwakilan Rakyat untuk mengurusi rumah tangga, sedangkan kekuasaan tetap di tangan Residen.
2 Juni 1947
Dikeluarkan UU No. 16/47 yang isinya pembentukan pemerintahan kota yang dikepalai oleh seorang Walikota. Di tahun 1948 Undang-undang yang mengatur Pemerintah Daerah No.22 pasal 18 ayat 5 yang menyatakan Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa dari jaman sebelum Republik Indonesia, tetapi di dalam pembahasan Sidang Komite Nasional Pusat, kata-kata dalam pasal 18 mengalami perubahan.
24 Nopember 1951
S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII menerima surat dari Dewan Menteri No. 66/5/38 yang isinya menyatakan tentang rancangan pengaturan pemerintah Surakarta.
15 Januari 1952
S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII memberi penjelasan tentang daerah Swapraja Surakarta secara panjang lebar pada Dewan Menteri di Jakarta, dalam kesempatan ini Sinoehoen menjelaskan bahwa pemerintah Swapraja tidak mampu mengatasi gejolak dan rongrongan yang disertai ancaman bersenjata, sementara Pemerintah Swapraja sendiri tidak mempunyai alat kekuasaan.
25 Januari 1952
Surat rancangan Menteri Dalam Negeri dan Surat Balasan Pakoe Boewono XII dirembug dalam sidang Dewan Menteri. Akhirnya Presiden menyetujui akan kekuasaan Karaton Surakarta.
9 Juni 1954
Mulai tanggal 19 Juni 1954, S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII meninggalkan Karaton Surakarta untuk melanjutkan sekolah di Jakarta. Mengangkat KGPH Koesoemojoedo menjadi wakil Soesoehoenan PB XII.
9 Februari 1956
Mulai 15 Februari 1956, PB XII berhenti belajar dan kembali memegang kekuasaan di Karaton Surakarta dengan dibantu oleh Badan Penasehat Karaton Surakarta.
24 April 1956
Berdirinya Pawiyatan Kebudayaan Karaton Surakarta.
17 Nopember 1964
PB XII mendapat pangkat Letnan Kolonel efektif dari Presiden Soekarno.
31 Januari 1985
Malam jum'at wage, Karaton Surakarta terbakar jam 21.00 WIB, tepatnya bangunan Sasana Parasedya, Sasana Sewaka, Sasana Handrawina, Dalem Prabasuyasa, Dayinta dan Paningrat.
5 Februari 1985
PB XII melapor kepada Presiden Soeharto tentang kebakaran di Karaton Surakarta.
6 Februari 1985
Presiden Soeharto membentuk Panitya Swasta Pembangunan Kembali Karaton Surakarta, dinamakan Panitia 13, yaitu : Jenderal Surono, Jenderal LB. Moerdani, Mayor Jenderal Soejono Humardani, Ir. Soeyono Sosrodarsono, Ir. Soedjarwo, Ir. Purnomosidi, Prof. Dr. Soebroto, Harmoko, Ir. Hartarto, Letjen GPH. Djatikoesoema, Aryodarmoko, Ismail dan Sudwikatmono.
17 Desember 1987
Pembangunan kembali Karaton Surakarta selesai dan diadakan syukuran.
16 Juli 1988
Utusan Presiden RI, Bapak Soesilo Sudarman di Utara Sasana Parasedya menyampaikan Surat Keputusan Presiden RI tanggal 16 Juli 1988 No. 23, yang isinya menyatakan bahwa Karaton Surakarta menjadi Sumber Kebudayaan Nasional Indonesia yang harus dilestarikan dan dikembangkan.
Pemerintah menetapkan tanah Karaton dari Gladag sampai Gading termasuk bangunan dan Alun-alun dan Masjid Agung menjadi milik Karaton yang dikepalai oleh S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XII, untuk dapat digunakan untuk upacara adat sekaligus untuk Pariwisata.
Maret 1992
Keluar Undang-undang No. 5/92 tentang benda Cagar Budaya. Yang termasuk di dalamnya adalah benda buatan manusia, bergerak ataupun tidak yang berupa kesatuan/kelompok atau bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Definisi itu memperkuat posisi Karaton Surakarta sebagai Cagar Budaya yang harus dilindungi. Dengan dalih apapun, penggusuran tetap tidak diperbolehkan.
0 comments:
Post a Comment